S1 Manajemen Unusa Edukasi Aturan Hukum Pengembangan Investasi BUMDes

Kediri – Banyak desa mulai mengembangkan potensi yang dimiliki agar bisa menghasilkan pendapatan asli desa. Biasanya mereka membentuk BUMDes.

Namun banyak desa yang kurang memahami masalah hukum yang ditimbulkan dengan pengembangan BUMDes itu. Sehingga banyak sekali perangkatnya yang tersandung kasus hukum.

Karena itu, dosen program studi S1 Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Teknologi Digital (FEBTD) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) memberikan edukasi pada perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, beberapa minggu lalu.

Pengabdian masyarakat ini diketuai oleh Dr. H. Moh. Maruf, S.H., M.H. selaku Dosen FEB-TD, Riyan Sisiawan Putra, S. M., M.SM selaku Kepala Program Studi S1 Manajemen beserta tim dan mahasiswa.

Dalam pengabdian masyarakat ini mengangkat pemasalahan yang dialami BUMDes Karangrejo yang saat ini masih terbatas pada kegiatan usaha simpan pinjam.

Dikatakan Makruf, selama ini beberapa program kemitraan telah banyak dijalankan, akan tetapi masih banyaknya para pelaku BUMDes yang belum sadar akan hak dan kewajiban yang didapatkan.

“Serta yang harus dilakukan sebagai investor maupun dari BUMDes-nya sendiri. Sehingga pengabdian masyarakat ini disusun untuk pengembangan potensi melalui kolaborasi dan partisipasi masyarakat desa secara optimal,” ujarnya.

Para dosen FEBTD beserta tim melakukan penyuluhan terkait materi dasar dan landasan hukum BUMDes dan pengembangan investasi BUMDes, penyuluhan terkait hak dan kewajiban investor dan BUMDes dan melakukan pendampingan hukum untuk mengoptimalisasikan BUMDes.

Kegiatan pengabdian ini lebih fokus untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan akan hukum dalam pengembangan investasi, meningkatnya pemahaman dan pengetahuan akan hak dan kewajiban dalam pengembangan investasi dan terciptanya kemandirian ekonomi Desa Karangrejo, Kediri.

Dalam sesi tanya jawab peserta penyuluhan aktif bertanya terkait bagaimana sih cara menumbuhkan kesadaran hukum dalam pengembangan investasi di BUMDes.

Kegiatan pengabdian masyarakat diharapkan adanyaa peningkatan perekonomian desa dengan mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.

Juga untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan atau dengan pihak ketiga.  “Alhamdulillah, peserta mengatakan mendapatkan ilmu baru terutama pentingnya keadaran hukum bagi BUMDes,” tandas Makruf. (***)