Belajar dari Kasus TikTok Shop: Perkembangan dan Ancaman Bagi UMKM Lokal

Rachma Rizqina Mardhotillah, ST, MMT – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital

DI era digital yang berkembang pesat, platform media sosial telah menjadi pusat aktivitas bagi jutaan pengguna di seluruh dunia. Selain berbagi foto, video, dan berinteraksi dengan teman-teman, pengguna kini juga dapat berbelanja daring melalui platform e-commerce yang terintegrasi dengan media sosial.

Salah satu fenomena terbaru dalam hal ini adalah TikTok Shop. TikTok, yang awalnya hanya dikenal sebagai platform berbagi video pendek, telah berevolusi menjadi platform e-commerce yang kuat, memungkinkan pengguna untuk langsung membeli produk melalui aplikasi tersebut.

Namun, TikTok Shop sudah resmi ditutup pemerintah beberapa waktu lalu. Banyak yang sedih dengan penutupan ini, namun pemerintah tetap tegas untuk tetap menutup TikTok Shop ini.

TikTok Shop: Perkembangan Cepat

Sejak munculnya, TikTok telah menggemparkan dunia media sosial dengan konsep berbagi video pendek yang unik dan menarik. Aplikasi ini dengan cepat menjadi fenomena global, khususnya di kalangan generasi muda. Keberhasilan TikTok sebagai platform media sosial merupakan salah satu cerita sukses terbesar dalam sejarah media sosial.

TikTok tidak puas hanya sebagai platform media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka memutuskan untuk memasuki dunia e-commerce dengan meluncurkan TikTok Shop.

TikTok Shop memungkinkan merek, pedagang dan pengguna lainnya untuk memamerkan produk mereka melalui video pendek yang menarik. Konsep ini menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih pribadi dan interaktif. Tidak ada yang meragukan bahwa TikTok Shop telah berhasil.

Namun, keberhasilan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran. Salah satu pertanyaan penting adalah apakah perpaduan media sosial dan e-commerce dalam satu platform adalah langkah yang bijak.

  1. Ancaman bagi UMKM Lokal

Salah satu dampak yang paling mencolok dari TikTok Shop adalah dampaknya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal. UMKM adalah tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia.

Mereka sering memiliki keterbatasan sumber daya dan mengandalkan penjualan produk lokal untuk bertahan. TikTok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar dan jangkauan globalnya, dapat menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal.

Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis, dengan UMKM sering kali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka. Dalam banyak kasus, produk yang ditawarkan di TikTok Shop bahkan identik atau sangat mirip dengan produk-produk yang dijual oleh UMKM lokal. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dan dapat merusak bisnis-bisnis lokal yang telah ada selama bertahun-tahun.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinannya tentang dampak negatif TikTok Shop pada UMKM lokal. Mereka menilai bahwa TikTok Shop bisa menjadi cara bagi perusahaan untuk mengumpulkan data produk yang laris-manis di suatu negara, lalu memproduksi barang serupa di luar negeri dengan harga lebih murah. Dengan demikian, TikTok Shop tidak hanya mengancam eksistensi UMKM lokal, tetapi juga kedaulatan ekonomi suatu negara.

Rachma Rizqina Mardhotillah, ST, MMT – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital Unusa

2. Perlindungan Konsumen

Selain dampak negatifnya pada UMKM lokal, ada juga kekhawatiran terkait perlindungan konsumen dalam ekosistem TikTok Shop. Ketika media sosial dan e-commerce terintegrasi erat, ada potensi konsumen menjadi bingung atau tertipu oleh penawaran yang tidak jelas.

Dalam beberapa kasus, influencer atau pengguna TikTok dengan banyak pengikut dapat mempromosikan produk tanpa memberikan informasi yang memadai tentang kualitas atau keaslian produk tersebut.

Konsumen yang kurang waspada dapat tergoda untuk membeli produk berdasarkan promosi ini, tanpa menyadari risiko yang terkait. Selain itu, ada masalah perlindungan data konsumen. TikTok, sebagai platform media sosial, memiliki akses ke banyak data pribadi pengguna mereka.
Ketika data ini terhubung dengan aktivitas berbelanja di TikTok Shop, ada potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk penggunaan data untuk mengarahkan iklan yang tidak diinginkan atau bahkan penipuan.

3. Perlunya Pemisahan yang Jelas

Melihat dampak-dampak tersebut, ada argumen yang kuat untuk memisahkan platform media sosial dan platform e-commerce seperti TikTok Shop. Meskipun pemisahan antara platform media sosial dan platform e-commerce memiliki manfaat yang jelas, juga ada tantangan. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana mengimplementasikan pemisahan ini tanpa mengganggu pengalaman pengguna.

TikTok telah menjadi platform yang sangat populer dengan banyak pengguna yang terbiasa dengan integrasi media sosial dan e-commerce. Memisahkan keduanya mungkin memerlukan penyesuaian dan pengembangan teknis yang signifikan.

Selain itu, pemisahan harus didukung oleh regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang ketat. Ini diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang tidak etis atau ilegal di platform e-commerce. Pengaturan harus mencakup hal-hal seperti perlindungan data, perizinan usaha, dan peraturan perdagangan elektronik.

Dalam era di mana media sosial dan e-commerce semakin terintegrasi, perdebatan tentang pemisahan antara keduanya menjadi semakin relevan. TikTok Shop, sebagai contoh terkini, telah memunculkan pertanyaan tentang kebijakan yang tepat untuk melindungi UMKM lokal dan konsumen.

Pemisahan antara platform media sosial dan platform e-commerce seperti TikTok Shop memiliki banyak manfaat yang jelas. Ini dapat melindungi UMKM lokal, memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik, dan memungkinkan pengaturan yang lebih efektif oleh pemerintah.

Namun, tantangan dalam mengimplementasikan pemisahan ini tidak boleh diabaikan. Diperlukan pendekatan yang hati-hati, pengembangan teknis yang cermat, serta regulasi dan penegakan hukum yang kuat.

Pada akhirnya, apakah pemisahan ini akan terjadi atau tidak, perlu ada diskusi dan pertimbangan yang matang untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan ekonomi dan konsumen. (***)