Apakah Recognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Itu?

Muhammad Thamrin Hidayat – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan

BERDASARKAN data Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri jumlah penduduk Indonesia mencapai 278 juta jiwa pada Juni 2021.

Berdasarkan jenjang pendidikannya, sebanyak 59,19 ribu jiwa atau hanya 0,02% penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga jenjang S3. Total sebanyak 17.08 juta jiwa atau 16,7% penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya penduduk yang menempuh pendidikan jenjang D3 1,27%, D1 dan D2 mencapai 0.4% dan S1 sebanyak 11.38 juta jiwa bila di persentasekan sebesar 4.25%. bila ditotal D1, D2, D3 dan S1 berjumlah persentase sebesar 16.90%.

Menurut laporan BBC data proyeksi dari upaya meningkatkan jumlah lulusan perguruan tinggi, dua tahun lalu, Indonesia menyumbang empat persen serjana beusia 25-34 dari 129 juta mahasiswa seluruh negara anggota G-20.

Hal ini terasa masih kurang dari jumlah penduduk yang ada saat ini. Oleh sebab itu pemerintah mencari jalan keluar agar jumlah sarjana di Indonesia dapat meningkat tapi tidak mengurangi kualitasnya.

Maka dibentuklah apa yang disebut Recognisi Pengalaman Lampau yang sering disingkat dengan RPL.  Pernah kita mendapatkan kabar bahwa si Fulan mendapatkan gelar DR (HC) kepanjangan Doctor Honoris Causa atau yang disebut dengan gelar kehormatan.

Pemberian gelar Doctor Honoris Causa telah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang pemberian gelar Doktor Kehormatan.

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa antara lain yang bersangkutan:

1) memiliki pengetahuan yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.

2) sangat berarti bagi pengembangan  pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.

3) sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.

4) serta luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antar bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, dan sosial budaya.

5) secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi dan bidang pendidikan.

Persyaratan ini tercantun dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1980. Walaupun seseorang dirinya tidak pernah menempuh kuliah sebanyak 144 SKS di tingkat Strata satu dan 36 hingga 48 SKS di strata 3, mereka berhak mendapat mendapat gelar Doctor Hc.

Dengan demikian ilmu yang dimiliki dan pengalaman dianggap telah menyelesaikan sebanyak 180 SKS. Demikian pula dengan RPL, adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang di peroleh dari pendidikan formal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifasi tertentu.

Hal in tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021, Misalnya seseorang yang bersangkutan telah banyak berkecimpung dalam dunia pendidikan selama 5 tahun, dan memiliki ijazah bukan dari kependidikan, namun beberapa mata kuliah tertentu dapat diakui telah menempuh mata kuliah di perguruaan tinggi tersebut.

Misalnya PPKN, Olahraga, Bahasa Indonesia, dan Agama. Dengan adanya kebijakan dari Mendikbud tersebut akan banyak masyarakat mau mengikuti pendidikan melalui sistem RPL dan akan mendapat gelar secara resmi. RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari melalui pendidikan formal, nonformal atau informal dan/atau pengalaman kerja.

Pengakuan atas CP ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Mengikuti pendidikan RPL tersebut, tidak harus menempuh pendidikan seperti strata satu (S1) sebanyak 144 SKS, tetapi berdasarkan pengalaman dan ilmu dasar yang diperoleh sudah dapat diperhitungkan sehingga mereka menempuh jenjang S1 bisa menempuh dalam waktu kurang dari 8 semester, hal ini tergantung konversi ilmu yang telah dimiliki dan pengalaman kerja yang mereka alami.

Kalau konversinya cukup banyak mungkin saja menumpuh kuliah dengan sistem RPL hanya dalam jangka waktu 3 semester saja sudah mendapatkan ijazah S1.

Semoga informasi yang singkat ini cukup mendapatkan gambaran mengenai apa itu RPL, dan harapan masyarakat untuk dapat mengikutinya karena selain waktu yang cukup pendek dan biaya sangat murah. Penulis menginformasi di Unusa program RPL di berbagai prodi telah dilaksanakan. (***)