Tarif Efektif Rata-Rata Permudah Hitungan Pajak PPh Pasal 21

Novalina Arifianti, S.A., M.S.AkD – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital (FEBTD)

PENGHASILAN bulanan yang didapat setiap karyawan wajib dipotong PPh 21. Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sendiri menurut Pasal 21 ayat (1) UU PPh adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Terdapat perubahan atas perhitungan PPh 21, yaitu mulai 1 Januari 2024 penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaan perhitungan PPh 21 menggunakan TER.

Tarif Efektif Rata-Rata diterapkan untuk penghitungan PPh 21 dengan tujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan penghitungan pajak karyawan yang sebelumnya relative kompleks dan beragam. Kemudahan tersebut dikarenakan TER sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut status Wajib Pajak seperti menikah atau tidak dan jumlah tanggungan dari Wajib Pajak serta tidak memperhitungkan penghasilan kumulatif Wajib Pajak.

Jadi Wajib Pajak tidak perlu mengurangi penghasilan dengan PTKP untuk menghitung pajak. Seperti hitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian tidak lebih dari Rp2.500.000 langsung mengalikan penghasilan bruto dengan TER.

Sedangkan dahulu apabila upah harian melebihi Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif sebulan belum melebihi Rp4.500.000, maka penghitungan PPh pasal 21 dari pegawai tidak tetap adalah upah harian yang telah dikurangi Rp450.000 kemudian dikalikan 5%.

Contoh perhitungan TER pada PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap tadi memberi kesimpulan bahwa Tarif Efektif Rata-Rata mempermudah dan menyederhanakan hitungan pajak. Hanya saja karena hitungan TER ini adalah aturan baru di awal tahun ini, maka masih banyak pemotong pajak PPh Pasal 21 yang kebingungan.

Sosialisasi pada masyarakat khususnya pemotong pajak PPh Pasal 21 penting untuk membantu mereka memahami cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan TER.

Novalina Arifianti, S.A., M.S.AkD – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital (FEBTD) Unusa