Surabaya – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) berkomitmen dan mendukung secara penuh Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di ruang terbuka publik.
Wakil Rektor 1 Unusa, Prof. Kacung Marijan, Ph.D menuturkan, sebelum adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, Unusa sudah lebih dahulu menerapkan kawasan kampus menjadi kawasan tanpa asap rokok. Hal ini dilakukan untuk memberikan hak kepada masyarakat yang tidak merokok, sehingga mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok.
“Peraturan ini akan terus kami terapkan, agar masyarakat yang tidak merokok bisa mendapatkan udara yang segar dan bersih tanpa asap rokok yang memang dapat menganggu kesehatan,” ucap Kacung dalam acara sosialisasi Peraturan Wali Kota Surabaya tentang KTR di Auditorium lantai 9 Unusa Tower.
Kacung mengungkapkan, dirinya sudah 31 tahun, telah berhenti merokok. Melalui peraturan ini, Unusa sebagai salah satu Universitas yang unggul dalam bidang kesehatan sangat mendukung upaya tersebut. Ini demi kesehatan masyarakat, agar lebih terjaga kesehatannya.
“Langkah pemerintah membuat peraturan ini cukup baik, saya menilai, cukup banyak masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan saat merokok. Saya masih melihat masyarakat dengan entengnya merokok di taman, apalagi disana banyak anak kecil,” terangnya.
Kepala Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Saefuddin Zuhri. S.Kep. Ns., M.Kes. menjelaskan bahwa melalui Perwali ini, Dinas Kesehatan Kota Surabaya bersama mahasiswa Unusa bisa mengedukasi masyarakat tentang bahaya asap rokok. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak masyarakat yang tidak merokok.
“Perwali ini bukan melarang masyarakat untuk merokok, namun mengatur agar masyarakat yang merokok bisa di tempat tertentu, sehingga tidak menganggu kesehatan masyarakat yang tidak merokok,” terangnya.
Saefuddin menyampaikan bahwa akan diterapkan mulai bulan Mei, hal ini sebagai salah satu proses sosialisasi yang dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jika sudah diterapkan, akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,- hingga sanksi terberat melakukan pekerjaan sosial.
“Melalui perwali ini, saya berharap agar masyarakat Kota Surabaya semakin sehat dengan adanya kawasan tanpa rokok. Karena rokok merupakan salah satu penyebab utama terjadinya gangguan kesehatan lainnya, terlebih perokok pasif mengalami dampak yang tinggi dibandingkan perokok aktif,” ucapnya. (sar humas)