Surabaya – Saat ini, kondisi dunia dalam beberapa tahun terakhir tidak baik-baik saja, terlebih saat pandemi melanda Indonesia. Pengalaman krisis keuangan yang dialami dunia, termasuk Indonesia, telah mengajarkan otoritas dunia akan pentingnya sebuah Protokol Manajemen Krisis (PMK). Manajemen krisis sebagai sistem aturan yang menjelaskan praktik-praktik (conduct) dan prosedur yang benar (atau dianggap benar) yang harus dijalankan dalam suatu situasi yang formal.
Melihat situasi tersebut, membuat Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk gencar melakukan sosialisasi asesmen dan kerangka kebijakan stabilitas sistem keuangan kepada masyarakat. Kali ini, KSSK mengandeng Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa Unusa.
Sebanyak 610 peserta turut hadir dan mendengarkan materi secara langsung di Auditorium lantai 9 Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, dan 300 lebih peserta turut memantau melalui aplikasi zoom meeting. Sekaligus terlaksana penandatanganan MoU antara KSSK dengan Unusa terkait Tri Darma Perguruan Tinggi, Kamis (9/2).
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Dr. Ihda Muktiyanto, SE., MSc., mengungkapkan bahwa Keberadaan Protokol Manajemen Krisis (PMK) dalam sistem keuangan sangat penting dalam upaya penyelesaian krisis (crisis resolution) untuk membantu otoritas keuangan bereaksi dan mengambil langkah-langkah tepat dan terkoordinasi dengan cepat. Keberadaan PMK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
“Berdasarkan UU tersebut, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan (Kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ungkapnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengembangan Pengelolaan Pembiayaan Kemenkeu RI menambahkan, bahwa KSSK merupakan forum koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi antar otoritas dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik dalam kondisi sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
“Dalam kondisi pandemi COVID-19, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang kebijakan penanganan pandemi COVID-19 melengkapi UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), untuk memberikan landasan hukum dalam upaya penguatan PMK di tengah langkah Pencegahan dan penanganan krisis pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Ihda menambahkan, bahwa untuk memberikan pemahaman dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuanga, tim KSSK memberikan sosialisasi kepada mahasiswa Unusa, karena KSSK bertugas melakukan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan SSK, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, serta melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, KSSK menetapkan kriteria dan indikator penilaian kondisi SSK, melakukan penilaian kondisi, menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah krisis, serta merekomendasikan perubahan status SSK dan langkah penanganan krisis kepada Presiden,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng., mengungkapkan, bahwa mengatur keuangan merupakan hal yang tricky dan tidak mudah, begitu pula saat menjadi mahasiswa. Sering kali jika tidak dikontrol dengan baik, ini bisa membuat kehabisan uang mendadak dan tidak memiliki cadangan. Mahasiswa harus paham betul untuk mengelola keuangan, salah satunya dengan menabung.
“Selain dengan menabung, mahasiswa juga bisa investasikan untuk membeli emas atau saham dan reksa dana. Menabung merupakan salah satu contoh bijaksana dalam mengatur keuangan,” ungkapnya.
Jazidie menambahkan, dalam kegiatan ini pula, telah terjadi penandatangan MoU antara KSSK dengan Unusa. Melalui MoU ini, ke depannya aka nada tindaklanjuti berikutnya terkait peningkatan pemahaman pencegahan dan penanganan krisis system keuangan.
“Semoga adanya MoU ini menjadi sarana belajar bagi sivitas akademik Unusa, khususnya Tri Darma Perguruan Tinggi,” ungkapnya. (Humas Unusa)