Kini Tujuh Prodi Unusa Terakreditasi Unggul

Surabaya – Menyusul surat Rektor Unusa kepada Ketua Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), perihal Pengajuan Penyetaraan Peringkat Akreditasi, kini tujuh prodi di Unusa memperoleh peringkat akreditasi unggul. Sebelumnya tiga prodi masing-masing S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Gizi, dan S1 Pendidikan Guru SD, melalui penilaian akreditasi dengan sembilan kriteria, lebih dulu memperoleh akreditasi unggul. Empat lainnya, yakni Prodi D3 Keperawatan, D3 Kebidanan, S1 Keperawatan, dan Profesi Ners yang sebelumnya terakreditasi A menjadi unggul melalui proses penyetaraan peringkat akredtsai yang diajukan ke LAM-PTKes.

Sementara empat prodi yang lain, masing-masing Prodi S2 Keperawatan, D4 K3, S1 Pendidikasn Dokter, dan Profesi Dokter melalui proses penyetaraan peringkat akreditasi memperoleh predikat baik sekali, satu prodi lainnya yakni Prodi S1 Pendidikan Guru PAUD juga memperoleh predikat baik sekali melalui penilaian sembilan kriteria.

Rektor Unusa, Prof Dr Ir Achmad Jazidie, M.Eng mengukapkan, ia bersyukur surat pengajuan penyetaraan peringkat akreditasi yang telah diajukan ke LAM-PTKes memperoleh persetujuan, karena memang batas berlakunya akreditasi yang diperoleh dari penilaian tujuh kriteria tersebut berlaku hingga tahun 2025, sehingga kami harus menunggu lama untuk memperoleh unggul, sementara pada tahun 2023 ini kami mau mencoba mengajukan akreditasi institusi. “Atas pertimbangan itu pulalah kami mengajukan beberapa prodi kesehatan untuk penyetaraaan, agar syarat minimal 50 persen lebih prodi akreditasi unggul untuk pengajuan akreditasi institusi bisa kami lakukan. Ini karena kami berharap akreditasi institusi kami juga menjadi unggul pada akhir tahun 2023 atau awal 2024,” katanya.

Rektor yakin beberapa prodi yang kini masih menyandang akreditasi B lewat penilaian tujuh kriteria akan berubah akreditasinya menjadi unggul dengan penilaian sembilan kriteria. “Tahun 2023 yang segera kami masuki telah kami canangkan sebagai tahun persiapan untuk reakreditasi dengan sembilan kriteria. Kami berharap semuanya berjalan baik dan memperoleh hasil maksimal, sehingga kami bisa segera mengajukan akreditasi institusi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT),” katanya.

Penilaian Internal
Dihubungi terpisah Direktur Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal (LPMPI) Unusa, Wesiana Heris Santy S.Kep., M.Kep, mengatakan, lembaganya siap untuk melakukan pendampingan ke tiap prodi menjelang pengajuan dan penilaian reakreditasi. Tugas kami selain melakukan pengawasan internal adalah melakukan penjaminan mutu internal dan pendampingan apakah prodi telah siap untuk direakreditasi atau belum. Sejauh ini penilaian penjaminan murtu yang dilakukan sudah pula mengacu pada sembilan kriteria, sama persis seperti yang digunakan dalam penilaian reakreditasi. Jadi kami bisa memperkirakan hasil reakreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditaasi Mandiri (LAM), katanya menjelaskan.

Melalui penilaian internal dan persiapan yang telah dilakukan, tahun 2023 Wesiana dapat memperkirakan, ada lebih dari 50% prodi yang dimiliki Unusa akan berpredikat unggul. “Dan seperti yang menjadi program pimpinan, tahun ini pula Unusa akan mempersiapkan dan mengajukan proses akreditasi institusi ke BNSP, katanya.

Sementara Wakil Rektor I Unusa, Prof. Kacung Marijan mengungkapkan, merujuk Surat Keputusan (SK) Perkumpulan LAM-PTKes, No. 23/SK/K/09.2021 tertanggal 20 September 2021 tentang Penyetaraan Peringkat Akreditasi 7 (Tujuh) Standar menjadi 9 (Sembilan) Kriteria dimana saat menggunakan Instrumen 7 (Tujuh) Standar berperingkat A/B/C dan diubah menjadi menggunakan Instrumen 9 (Sembilan) Kriteria dengan peringkat Unggul/Baik Sekali/Baik, sehubungan dengan hal tersebut, Unusa mengajukan penyetaraan peringkat akreditasi program studi yang berada di bawah LAM-PTKes.

Unusa melakukan proses penyetaraan peringkat akreditasi ini bertujuan untuk mempercepat raihan akreditasi unggul bagi institusi. Alasan terkait beberapa prodi yang diajukan untuk memperoleh penyetaraan peringkat akreditasi tersebut, karena masa rekareditasi masih lama, ada yang 3-4 tahun baru reakreditasi kembali, ungkapnya.

Pria kelahiran Lamongan, 25 Maret 1964 ini menambahkan, tidak semua prodi yang peringkat akreditasinya menggunakan 7 standar mengajukan penyetaraan. Karena di tahun 2023, terdapat prodi yang akan mengajukan reakreditasi, serta terdapat prodi yang sedang menunggu pengumuman reakreditasi, karena di tahun 2022 sudah melaksanakan visitasi reakreditasi menggunakan 9 kriteria.

“Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen. Akreditasi juga diartikan sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan menjamin mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitas lulusan antara perguruan tinggi tidak terlalu bervariasi dan sesuai kebutuhan kerja. Oleh karena itu penting bagi Unusa, baik dari sisi institusi maupun program studi untuk memperoleh peringkat akreditasi yang maksimal, terlebih Unusa akan melakukan reakreditasi institusi. Kami akan berupaya agar Unusa mendapatkan akreditasi unggul. Hal ini ditunjang dengan prestasi dan capaian akreditasi program studi, tambahnya.

Pria yang juga alumni S-3 di Australian National University ini menyampaikan terkait pentingnya peringkat akreditasi, baik institusi maupun program studi, karena peringkat akreditasi memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan. Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya.

“Akreditasi sangat diperlukan untuk standar ukuran tentang mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi, dimana setiap perguruan tinggi harus bisa meningkatkan mutu dan daya saing terhadap lulusannya dan dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut, dan sebagai acuan untuk memberikan informasi tentang sudah siapnya suatu perguruan tinggi dalam melakukan kegiatan proses belajar mengajar, sesuai standar yang diberikan oleh pemerintah dalam tahap proses globalisasi pendidikan untuk daya saing secara global dimasa datang, ungkapnya. (wow)