Bersama Guru BK, Unusa Seminarkan Penyalahgunaan TIK di Kalangan Pelajar

SURABAYA:

Maraknya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kalangan pelajar, telah mengusik Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dan guru bimbingan konseling (BK) menyelenggarakan seminar.

bersama-guru-bk-unusa-seminarkan-penyalahgunaan-tik-di-kalangan-pelajar-b bersama-guru-bk-unusa-seminarkan-penyalahgunaan-tik-di-kalangan-pelajar

Seminar bertema “Peran Guru BK dalam Menghadapi Penyalahugunaan IT di Kalangan Siswa” digelar Sabtu (14/5) siang di Kampus B. Hadir sebagai pembicara Septriana Tangkary, Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Retno Tri Hariastuti, Dosen BK Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Dihadapan sekitar 200 peserta, Septriana menyampaikan, bahwa, Kemkominfo tidak bisa membendung derasnya serbuan situs negatif yang semakin menjamur di internet, untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai agen perubahan informatika , termasuk peran guru BK.

“Kemenkominfo mengajak masyarakat menjadi agen perubahan informatika atau revolusi mental informatika. Semisal ayah yang bekerja, menyempatkan waktu berbicara, menatap, menyentuh, dan peduli mendampingi anaknya. Orang tua perlu melakukan hal itu daripada semuanya terlambat dan sulit dibenahi. Keluarga perlu melakukan peran yang lebih baik lagi,” katanya.

Menurut Septriana ada tiga pendekatan dalam penanganan penyalahgunaan TIK. Pertama, pendekatan teknologi, dimana Kemkominfo menghadirkan konten poistif untuk melawan konten negatif. Kedua, pendekatan hukum dengan mengotimalkan UU ITE, dimana perbuatan menyimpan dan menyebarkan konten asusila, perjudian, pemerasan, ancaman, penghinaan serta berita bohong, mendapatkan hukuman pidana penjara maksimal 6 sampai 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 sampai Rp 2 miliar. Ketiga, pendekatan secara sosiokultutal dengan memberikan pelatihan pemanfaatan internet cerdas.

“Kemenkominfo mengajak provider (ISP) memberlakukan Trust Positif dan Whitelist. Trust Positif untuk menyaring konten negatif dan DNS Whitelist Nusantara untuk menyebarkan daftar konten putih atau positif,” katanya.

Diungkapkannya, Whitelist sudah diujicoba di 400 sekolah dan pesantren pada delapan provinsi, seperti, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

“Indonesia sudah tergolong darurat penyalahgunaan IT yang berdampak negatif. Hingga saat ini sudah ada 153.000 situs negatif. Kita sudah memblokir situs-situs tersebut, namun tutup satu, ribuan situs muncul. Ini perlunya kesadaran masyarakat,” katanya.

Sementara Retno Tri Hariastuti mengajak guru BK, untuk menjadi orang terdepan dalam mengantisipasi penyalahgunaan IT di kalangan siswa. “Guru BK harus bisa menganalisis perubahan-perubahan di kalangan siswa, sehingga dapat mendikteksi lebih awal terhadap apa yang dilakukan peserta didik,” katanya. (Humas Unusa)