Kopma harus Berbadan Hukum

SURABAYA – Koperasi mahasiswa (kopma) yang ada di setiap kampus, berbeda dengan koperasi siswa (kopsis) yang ada di sekolah-sekolah. Kopma harus sudah berbadan hukum dan tercatat di notaris. Sehingga ketika terjadi sesuatu hal misalnya penyimpangan, pengurus dan orang-orang yang terlibat bisa dituntut di pengadilan dan menjalankan proses hukum.

Hal itu diungkapkan Markum, Staf Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya saat memberikan gambaran tentang kopma di Kampus B Unusa, Jumat (26/02).

“Kalau kopsis itu masih main-main. Sebagai pengenalan awal tentang budaya berkoperasi. Kalau sudah kopma itu sudah dewasa. Harus ada payung hukumnya. Koperasi ini tidak main-main, ada undang-undangnya,” jelas Markum.

Di kesempatan itu, Markum menjelaskan ada tiga hal yang melekat pada koperasi. Yakni rapat tahunan, ada pengurus dan ada pengawas. Untuk rapat tahunan, dalam aturan disebutkan kewajiban minimal menggelarnya setahun sekali. Di sana akan dibahas, apa yang ditargetkan dan apa yang sudah direalisasikan.

“Biasanya yang ditunggu di sana itu adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU). Ada anggaran khusus untuk menggelarnya. Kalau kopma Unusa sudah berdiri saat ini, maksimal Maret 2017, sudah bisa menggelar rapat tahunan,” ungkapnya.

Bagi kampus seperti Unusa, bidang usaha koperasi yang bisa digeluti banyak. Mahasiswa harus teliti melihatnya. Memang bukan simpan pinjam seperti koperasi umum lainnya, namun bisa bidang lain. Misalnya bidang penjualan pulsa dan sejanisnya.

“Kalau parkir di kampus dikelola koperasi berapa uang yang masuk setiap harinya. Misalnya satu motor Rp 1.500, sehari bisa 100 motor, sudah Rp 150 ribu sehari pendapatan parkirnya. Ini peluang besar yang harus dilirik,” tukasnya.

Namun yang perlu diperhatikan adalah, sifat koperasi adalah open manajement. Jadi semua anggota berhak mengetahui semua hal tentang koperasi. Tidak perlu bertemu setiap hari. Harus memanfaatkan teknologi agar bisa berbagi informasi. “Misalnya, informasi melalui SMS dan sebagainya. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk itu yang penting ada keterbukaan. Karena kalau tidak ada bagian pengawas yang akan melakukan pengawasan terhadap kinerja koperasi itu,” tukasnya.

Unusa sendiri sengaja mendatangkan ahli dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan masukan kepada para mahasiswa dari 12 yang ada. Mereka adalah anggota unit kegiatan mahasiswa (UKM) Kopma. Karena dalam waktu dekat, Unusa akan mendirikan Kopma yang berbadan hukum. (Humar Unusa, 26 Februari 2016)