Surabaya – Sebanyak 25 Dosen Universitas NU Surabaya (UNUSA) menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini merupakan prestasi yang luar biasa yang dicapai UNUSA dalam setahun terakhir.
Ke-25 dosen yang menerima sertifikat HAKI ini karena mereka menciptakan produk-produk buatannya sendiri. Produk-produk antara lain alikasi software, video bimbingan, mobile konseling, journal, video tari, dan lain sebagainya. Produk-produk ini murni hasil karya dosen, bukan hasil menjiplak.
Dekan Fakultas Teknik yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNUSA, Istas Pratomo mengatakan bahwa sertifikat HAKI ini merupakan bekal bagi dosen untuk meningkatkan grade ke yang lebih tinggi. Tentu tidak hanya dosennya saja yang memiliki nilai lebih, tetapi prodinya, fakultasnya, LPPM-nya hingga universitasnya naik.
“Orang yang memiliki sertifikat HAKI ini tentu nilainya akan tinggi. Logikanya ketika anak itu pintar, maka yang senang orang tuanya. Ketika anaknya memiliki kemampuan lebih, orang tuanya akan bangga bahwa anaknya berprestasi,” katanya.
Bahkan menurut Istas, sertifikat HAKI ini merupakan kredit poin untuk meningkatkan akreditasi yang lebih tinggi. “Karena salah satu penilaian akreditasi itu adalah adanya sertifikat HAKI. Kalau tidak ada sertifikat ini maka poinnya akan berkurang. Bisa jadi sulit untuk naik (nilai akreditasnya),” katanya.
Diperolehnya sertifikat HAKI terhadap 25 dosen UNUSA, kata pencipta E-Sorogan ini, merupakan kebanggan tersendiri bagi LPPM khususnya dan universitas secara umum. “Pemberian sertifikat bagi pengajar kami ini merupakan prestasi yang sangat bagus. Jarang sekali universitas swasta lain yang mendapatkan paling banyak produk-produk yang diciptakan. Ini bukti bahwa tenaga pengajar kami sangat berprestasi,” katanya.
Untuk mendapatkan sertifikat HAKI ini sebenarnya tidak mudah. Seseorang harus memiliki karya yang orisinil, yaitu produk tersebut hasil karyanaya sendiri.”Yang terpenting untuk mendapatkan sertifikat itu seorang dosen harus memiliki karya atau produk yang asli ciptaannya. Itu saja,” ujar alumnus ITS.
Soal bagaimana mendaftarkan hasil karya itu, kata Istas, dulu prosesnya sangat lama. Tidak hanya sebulan dua bulan, bisa sampai 2 tahun baru selesai. Padahal menurut Istas, sertifikat HAKI ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan poin dalam akreditasi baik jurusan, fakultas, LPPM, maupun universitas.
“Berbeda dengan sekarang. Tidak sampai tahunan. Apalagi saat ini untuk mendaftar sudah bisa dilakukan dengan online. Jadi lebih cepat dan efektif,” katanya.
Penghargaan sertifikat HAKI ini, kata Istas, juga akan memacu semangat pada staf pengajar lainnya untuk terus berkarya. “Selain itu juga akan memacu semangat kami di LPMM. Karena dengan pemberian sertifikat HAKI yang lumayan banyak ini tentunya akan meningkatkan akreditasi LPMM kami. Yang dulu ditingkat binaan, kemungkinan dengan ada sertifikat HAKI yang lumayan banyak ini akan menjadi mandiri. Setidaknya ke jenjang dua yaitu madya kami yakin akan terlewati,” ujarnya.