Bijak Melihat Pemanfaatan Dana Pensiun (1)

Firly Irhamni, S IP, MM – Dosen Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB)

SEBAGIAN besar dari masyarakat dan generasi muda ketika mendengar istilah dana pensiun, yang muncul dalam pandangan mereka adalah suatu tabungan di hari tua atau suatu program dana yang hanya dapat dinikmati oleh aparatur sipil negeri dan karyawan perusahaan BUMN nantinya.

Beberapa generasi milenial pun memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda, seperti para pencarikerja yang berkeinginan masuk menjadi bagian sebagai aparatur negeri sipil atau ABRI dan Polri adalah adanya tunjangan pensiun setelah mereka memasuki purna bakti sebagai PNS, ABRI, maupun Polri.

Seperti yang dipahami bahwa penerimaan dana pensiun ini akan mereka terima sampai meninggal dunia, bahkan apabila setelah mereka meninggalpun, pensiun masih akan diterimakan kepada keliuarga yang ditinggalkan, janda atau duda pensiunan maupun anak-anak mereka (dalam batas umur tertentu atau belum menikah).

Sebenarnya suatu landmarkatas kemajuan sebuah negara adalah ketika warganya sudah terbiasa melakukan investasi atau menabung sejak muda dan mampu mensupport hidupnya di hari tua. Hal yang bisa dilakukan melalui menabung untuk dana pensiun dan asuransi yang sekaligus menjadi sumber investasi jangka panjang.

Ketika melihat pola  demografi penduduk Indonesia sampai dengan satu dekade ke depan akan mengalami surplus penduduk usia muda yaitu didominasi oleh penduduk usia produktif atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahir mulai dari 1981 sampai 2000.

Selama periode sepuluh tahun ke depan para generasi milenial adalah target market dari program dana pensiun. Namun, saat ini masih banyak generasi milenial memahaminya dengan terbatas.

Sekitar dua tahun lalu, tepatnya 2018, suatu lembaga survei menyatakan bahwa masyarakat Indonesia masih tidak terlalu memperhatikan dalam menyiapkan dana untuk hari tua mereka.

Berdasarkan hasil survei, sekitar 44% dari masyarakat berharap anak mereka yang akan mengurus saat mereka tua. Bila dibandingkan dengan rata – rata secara global, maka pendapat masyarakat kita masi jauh  di atas rata-rata global yang sebesar 22%,

Bagi generasi milenial yang ingin menyiapkan diri untuk berinvestasi di dana pensiun, dapat memulai dengan kebiasaaan menabung. Kegiatan untuk menyisihkan sebagian uang untuk persiapan masa depan ini juga bisa melatih untuk hidup hemat sampai masa tua tiba.

 Dengan memiliki persiapan dana tabungan, kita bisa mulai mengelola  keuangan untuk masa depan, yang bisa diterapkan untuk masa tua. Lantas, apakah dana pensiun hanya tersedia apabila dengan menabung secara mandiri? Terdapat beberapa 3 jenis persiapan yang bisa kita ketahui selain menabung, yaitu melalui JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan investasi. Sejauh ini pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun (UUDP 11/1992).Melalui pelaksanaan UUDP ini kegiatan pengumpulan, pengelolaan serta pembayaran sejumlah uang yang ditujukan bagi karyawan yang berhenti bekerja setelah mencapai usia tertentu diatur secara lebih baik. Dana pensiun sebagai suatu badan hukum baru berdasarkan ketentuan UUDP 11/1992 tersebut mempunyai tugas dan fungsi mengelola serta menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (pensiun benefit) bagi pesertanya. Adapun norma perhitungan manfaat pensiun, uang pertanggungan, nilai serta tata cara pembayarannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Manfaat pensiun untuk peserta dan keluarganya didasarkan pada himpunan iuran dalam cadangan wajib dari masa kepesertaan, ditambah bonus dari cadangan bonus untuk dan atas nama peserta.
  • Uang pertanggungan diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia.
  • Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan tiga tahun, hanya didasarkan pada himpunan iuran sendiri ditambah bonus dari cadangan bonus.
  • Bagi peserta yang berhenti sebelum 3 (tiga) tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan pada himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
  • Pembayaran manfaat pensiun, uang pertangggungan dan nilai tunai ditujukan kepada peserta/ahli waris peserta ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.

Berdasarkan jenis kelembagaannya, dana pensiun terbagi menjadi dua yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Dalam Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dikenal 2 program pensiun yaitu Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP atau Defined Benefit) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP atau Defined Contribution). DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun disebut Pendiri. Kepesertaan DPPK hanya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan pendiri. Hal ini menutup kemungkinan bahwa kepesertaan dana pensiun terbuka pula bagi karyawan pemberi kerja yang ikut dalam dana pensiun. (*/bersambung)