Dosen K3 Unusa Cara Antisipasi Pencegahan Virus Corona Di Tempat Kerja

Surabaya – Dosen Program Studi (Prodi) D-4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Fakultas Kesehatan (FKes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Ratna Ayu Ratriwardhani, S.ST. M.T. memiliki cara untuk mengantisipasi pencegahan virus corona di tempat kerja.

Ratna menjelaskan banyaknya perusahaan yang tidak dapat menerapkan Work From Home (WFH). Hal tersebut dikarenakan tidak memungkinkan para pekerja untuk bekerja dari rumah.

“Banyak dari mereka yang tidak bisa berkerja dari rumah seperti buruh, tenaga medis, staf keamanan, dan juga masih banyak yang lainnya,” ucap Ratna, Senin (25/5).

Perusahaan yang mengharuskan para pegawainya untuk tetap bekerja di tempat kerja harus mempunyai rancangan kesiapsiagaan darurat yang komprehensif untuk mencegah virus masuk ke tempatnya. “Perusahaan harus terus memantau perkembangan pandemik, selain itu perusahaan harus tertib langkah pencegahan Covid-19 sesuai yang Ditetapkan International Labour Organization (ILO) dengan menerbitkan daftar pencegahan dan migasi Covid-19 di tempat kerja,” ucap Ratna.

Perlu adanya peran atasan serta kerja sama dari para tenaga kerja untuk menerapkan langkah pencegahan seperti pelatihan dan komunikasi dimana perlu adanya pelatihan buat pekerja langkah untuk mencegah resiko terpapar virus dan tindakan yang harus diambil. Selain itu menjaga komunikasi yang teratur untuk memberikan informasi terkini terkait situasi di tempat kerja, atau wilayah.

“Dengan menginformasikan pekerja tentang hak mereka untuk menghindari situasi kerja yang menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan, dan segera memberi tahu atasan langsung terkait situasi tersebut,” ucap Ratna.

Setelah itu, Alat Pelindung Diri (APD) yang dibutuhkan untuk menjaga perkerja saat menjalankan tugas atau kerjanya. “Jika memang perlu perusahaan harus menyediakan APD yang memadai secara gratis, selain itu pihak atasan harus menyediakan tempat untuk membuang APD yang dapat menjaga kehigenisan tempat kerja,” ucap Ratna.

Selanjutnya, yang harus diperhatikan seperti mengidentifikasi apakah peraturan yang telah diterapkan dalam tempat kerja sudah sesuai dengan panduan pemerintah. Selain itu, menghimbau agar pekerja yang mempunyai gejala terinfeksi Covid-19 untuk tidak datang ke tempat kerja, mengatur isolasi siapa saja yang mengidap gejala Covid-19 di tempat kerja seraya menunggu pemindahan ke fasilitas kesehatan yang sesuai, melakukan disinfektasi tempat kerja secara rutin. “Serta menyediakan pengawasan kesehatan terhadap orang-orang yang telah melakukan kontak dekat dengan pekerja yang terinfeksi tersebut (ILO, 2020),” jelas Ratna.

Ratna menambahkan pekerja juga harus memperhatikan jarak fisik seperti mengurangi interaksi langsung para pekerja, jika memungkinkan mereka harus melakukan komunikasi secara tidak langsung melalui telepon atau pertemuan virtual. Namun jika hal tersebut tidak dapat diterapkan di tempat kerja, pihak atasan harus membuatkan jadwal yang sekiranya dapat mendukung cara jarak fisik. “Dengan mengurangi jumlah pekerja dalam satu shift dengan cara memindahnya pada shift yang lain,” ucap Ratna.

Menyediakan desinfektan yang aman digunakan manusia, hand sanitizer yang memiliki kadar alkohol 60 sampai 80 persen, dan yang paling penting menyediakan air dan sabun untuk mencuci tangan.

Selain itu, memberikan desinfektan secara teratur pada peralatan dan benda-benda di tempat kerja seperti permukaan meja, gagang pintu, telepon, papan tombol, dan benda kerja, serta tak lupa pula kamar mandi yang merupakan salah satu komponen penting dalam tempat kerja (ILO, 2020).

“Pencegahan diatas harus diterapkan oleh semua pekerja tanpa terkecuali karena cara tersebut sebagai upaya pencegahan dan memutus tali persebaran virus corona di negara kita, serta untuk kesehatan para pekerja sendiri,” ucap Ratna.

Namun bukan berarti para pekerja yang melakukan WFH tidak melakukan pencegahan, justru mereka harus melakukan pencegahan mandiri guna memutus persebaran virus corona ini. (sar humas)