FKes Unusa Edukasi Zona KHAS, Wujudkan Ekosistem Halal Lingkungan Sekolah

Bangkalan – Kantin menjadi salah satu bagian penting dari sekolah karena erat kaitannya dengan penyediaan konsumsi makanan minuman bagi siswa. Tingkat pengetahuan kehalalan produk pada siswa yang masih rendah sehingga membuat pemilihan pangan halal masih kurang. Hal tersebut melatar belakangi dosen dan mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di SMPN 1 Bangkalan dalam memberikan edukasi tentang kehalalan pada produk makanan dan minuman.

Endah Budi Permana Putri, S.T.P., M.P.H., salah satu dosen yang terlibat dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya kesadaran akan kehalalan produk bagi kesehatan dan keimanan. “Dengan memahami kehalalan produk, kita dapat memastikan bahwa makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak hanya sehat tetapi juga sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, tim dosen Unusa bekerja sama dengan pihak sekolah untuk menciptakan Zona KHAS (Kuliner Aman, Halal, dan Sehat) di kantin SMPN 1 Bangkalan. Zona KHAS ini dirancang untuk menyediakan pilihan makanan dan minuman yang memenuhi kriteria kehalalan, keamanan, dan kesehatan.

Endah turut menyampaikan terdapat 3 hal penting yang perlu dipahami dalam penerapan Zona KHAS, yaitu bahan, proses produk halal dan produk.

Pertama, bahan yang dimaksud terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong. Ketiga bahan tersebut tidak berasal dari daging babi dan turunannya; alkohol, minuman keras dan turunannya; hewan terbaring dan burung pemangsa; hewan yang disembelih tidak sesuai syariat islam; darah dan produk sampingannya.

Kedua, Proses Produk Halal (PPH) yaitu serangkaian proses yang didasarkan pada ketentuan halal meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Ketiga, terkait dengan produk meliputi nama, bentuk, rasa, aroma yang tidak mengandung unsur minuman keras seperti bir, rum, dan alkohol. Selain itu juga produk tidak boleh mengandung unsur babi dan anjing serta turunannya; mengandung nama setan, dan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno.

Dengan langkah kecil yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Unusa ini, diharapkan dapat tercipta generasi yang lebih peduli terhadap kesehatan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi, serta mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan religius. (***)