Heni Agustina, S.E., M.Ak. – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital
BANYAK di antara kita yang masih belum bersahabat dengan pajak. Banyak yang beranggapan bahwa pengenaan pajak atas asset yang dimiliki merupakan pemungutan yang memaksa untuk kepentingan negara yang tidak kembali ke masyarakat.
Sedangkan pada kenyataannya dari tujuan pajak sendiri yaitu digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemungutan pajak di Indonesia saat ini masih dan belum optimal.
Karena itu pentingnya edukasi pajak sejak dini sangat penting di Indonesia, karena masyarakat Indonesia memrlukan pengetahuan terkait pajak dari seluruh aspek. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek pemungutan, aspek manfaat yang diperoleh dan aspek tata cara pembayaran.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sejak dini. Teman-teman Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Teknologi Digital dari Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya melakukan pengabdian masyarakat terkait penyuluhan pajak sejak dini pada siswa-siswi MA Mambaul Ulum Corogo Jogoroto Jombang.
Kegiatan tersebut dapat mendukung program Dirjen Pajak di Indonesia. Penanaman mindset mengenai pentingnya membayar pajak sangat diperlukan, terutama kepada pelajar pada jenjang SMA yang kelak akan menempuh dunia kerja dan menjadi salah satu wajib pajak kedepannya dann membutuhkan pemahaman mengenai perpajakan.
Maka dari itu penulis mengadakan sebuah program pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan tertib pajak sejak dini. Mengingat pentingnya pajak untuk pembangunan Indonesia secara berkelanjutan. Pendampingan Pembelajaran pajak secara berkala dan berkelanjutan dapat menjadi alternatif untuk mendorong tumbuhnya kesadaran sukarela wajib pajak
Diatas kita telah menyinggung terkait fungsi dari pajak, lebih lengkapnya kita akan membahas terkait fungsi dari pajak, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgetair), yang dimaksudkan disini adalah pajak memiliki fungsi sebagai pembiayaan pengeluaran negara salah satunya belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan, serta beberapa belanja negara yang lain.
- Fungsi mengatur (regulerend), yang dimaksudkan disini adalah pajak berfungsi mengatur pertumbuhan perekonomian melalui kebijakasanaannya, salah satu contohnya yaitu penanaman modal pemerintah yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak untuk investor.
- Fungsi stabilitas, yang dimaksudkan disini yaitu dengan pemungutan dan penggunaan pajak pemerintah dapat memiliki dana untuk menjalankan stabilitas harga yang dapat menekan inflasi.
- Fungsi redistribusi pendapatan, yang dimaksudkan yaitu pajak yang dipungut digunakan untuk membiayai kepentingan umum serta membiayai pembangunan.
Setelah mengetahui fungsi pajak, sudah seharusnya kita bersama-sama lebih taat dalam membayar dan melaporkan pajak sehingga keempat fungsi di atas dapat berjalan dengan baik serta masyarakat Indonesia menjadi lebih baik dalam sisi kemakmuran. (***)