Surabaya – Dosen Kebidanan dari Fakultas Keperawatan dan Kebidanan (FKK) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) Uliyatul Laili, SST., M.Keb menilai balita menjadi salah satu prioritas ditengah pandemi Covid-19 salah satunya dengan pelaksanaan imunisasi.
Pada proses pelayanan kesehatan perlu disusun upaya strategis dengan tujuan sasaran imunisasi, yaitu anak yang merupakan kelompok rentan menderita PD3I, terlindungi dari penyakit-penyakit berbahaya dengan imunisasi. Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program imunisasi pada masa pandemi covid 19.
Prinsip pertama yaitu imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi (PD3I). “Selain itu secara operasional, pelayanan imunisasi yang dilaksanakan baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat,” jelas Uliyatul, Jumat (30/10).
Untuk kegiatan surveilans pada penyakit yang dapat di cegah dengan imunisasi (PD3I) harus dapat dioptimalkan termasuk juga pada sistem pelaporannya. Selain empat prinsip di atas, fasilitas kesehatan serta masyarakat harus tetap menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan menjaga jarak aman yaitu 1 – 2 meter.
Pelayanan program imunisasi ditentukan berdasarkan penilaian dan pemetaan risiko. Rekomendasi pelaksanaan pelayanan imunisasi diantaranya yaitu pelayanan imunisasi dilaksanakan dengan pemilihan tempat. Pemilihan tempat untuk mendapatkan pelayanan imunisasi diantaranya yaitu posyandu, puskesmas dan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan layanan imunisasi serta puskesmas keliling.
Selain itu, pelayanan imunisasi juga dapat ditunda. Penundaan ini mengharuskan petugas kesehatan yang dibantu oleh kader untuk melakukan pendataan serta pencatatan terhadap anak-anak yang membutuhkan layanan imunisasi. Harapannya dapat menjadi prioritas layanan imunisasi ketika ada kesempatan.
Pelaksanaan layanan imunisasi di posyandu, puskesmas serta fasilitas kesehatan lainnya yang menyediakan dapat tetap dapat dilakukan sesuai jadwal dan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) serta tetap menjaga jarak aman. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang belum dapat menyediakan tempat/ fasilitas sesuai standar prosedur, maka layanan imunisasi dapat diberikan melalui layanan puskesmas keliling. Hal ini juga bertujuan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dengan penularan ocvid 19.
Ketentuan ruangan/ tempat bagi fasilitas kesehatan yang memberikan layanan imunisasi diantaranya yaitu menggunakan ruang/ tempat yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik. Ruangan terpisah dengan poli pelayanan anak atau dewasa, tersedia fasilitas cuci tangan dan air mengalir atau hand sanitizer.
Apabila memungkinkan dapat disediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah serta ruang tunggu bagi ibu dan bayi yang akan imunisasi, dengan tetap mem[erhatikan waktu tunggu yang tidak terlalu lama.
Selain ketentuan ruangan/ tempat, fasilitas kesehatan juga harus memperhatikan ketentuan waktu pelayanan imunisasi. Ketentuan waktu pelayanan imunisasi diantaranya yaitu dengan menentukan jadwal hari dan jam layanan imunisasi yang terpisah dari layanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan dewassa sakit.
Pada saat pemberian layanan tidak perlu terlalu lama, akan tetapi batasi jumlah sasaran yang akan di layani, jika jumlah sasaran cukup banyak dapat dibagi dalam beberapa sesi untuk menghindari kerumudan masyarakat dalam satu waktu. Jangan lupa untuk memberikan informasi no telepon petugas kesehatan untuk dapat membuat jadwal janji temu layanan kesehatan berikutnya.
Mekanisme pencatatan dan pelaporan kegiatan layanan imunisasi pada masa pendemi covid 19 dilakukan sama seperti imunisasi rutin biasanya sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri kesehatan nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi.
Pencetatan pada kegiatan layanan imunisasi bayi, baduta, balita dan wanita usia subur dilakukan pada buku register kohort bayi, register kohort anak balita dan register kohort ibu. Sedangkan untuk pencatatan hasil imunisasi yang dipegang oleh sasaran dapat dilakukan di buku KIA, KMS bayi atau pencatatn imunisasi lainnya.
Sesuai prinsip PPI dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter:
1) Menggunakan ruang/tempat pelayanan yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik. Bisa juga mendirikan tenda di lapangan terbuka halaman puskesmas atau di dalam kendaraan puskesmas keliling di halaman puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi.
2) Apabila ruang/tempat pelayanan menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi.
3) Ruang/tempat pelayanan imunisasi tidak berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit. (sar humas)