Surabaya – Dosen Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Niken Savitri Primasari SE., MM. Memiliki tips untuk investor pemula memilih investasi syariah.
Tips ini sudah dibagikan di seminar online millenials talkinvest tentang investasi saham syariah bagi pemula yang diadakan Accounting and Finance Center (AFC) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).
Niken membagikan langkah yang harus dilakukan untuk memulai berinvestasi syariah. Pertama bila ingin amanah dan aman, ada baiknya kita melihat pergerakan harga bursa di Jakarta Islamic Index (JII) untuk mengetahui perusahaan-perusahaan apa saja yang termasuk dalam format syariah tanpa takut tercampur dana ribawi.
“Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam JII (Jakarta Islamic Center) ini merupakan perusahaan yang mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. Ada baiknya juga bila JII dijadikan benchmark dalam memilih portfolio saham yang halal, JII pun hanya terdiri dari 30 saham dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar dan nilai transaksi tertinggi. Sehingga sangat mudah untuk diamati oleh para pemula dalam melihat fenomena ekonomi yang terjadi. Bergerak naik atau turun dan mulai mengambil peluang untuk mulai berinvestasi saham yang cenderung aman”, ucap Niken, Kamis (30/7).
“Karena, sebagian besar perusahaan yang termasuk dalam JII merupakan perusahaan-perusahaan dengan produk usaha yang telah umum kita jumpai. Seperti misalkan produk Indomie yang merupakan salah satu produk unggulan dari PT. Indofood, Tbk. lalu Jalan bebas hambatan (tol) yang merupakan produk keluaran dari PT. Jasa Marga (Persero), Tbk. atau siapa yang tidak tahu Ace Hardware dengan sebutan kode ACES, kode nama perusahaan PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk. di bursa. Nah itu semua adalah contoh dari produk keluaran perusahaan yang sering kita jumpai. Ingat, semakin tinggi penyerapan atau permintaan akan produk tersebut, maka potensi perusahaan memperoleh laba pun besar. Secara teori, semakin tinggi laba, dan tingginya kontiunitas permintaan produk, menandakan perusahaan memiliki tingkat sustainability yang baik, maka semakin baik pula apresiasi pada harga saham” ucapnya.
Selain itu juga, perlu diketahui bahwa perusahaan yang termasuk dalam daftar saham syariah, merupakan perusahaan (emiten) yang dikategorikan sebagai efek syariah tidak memproduksi ataupun bergerak di bisnis yang haram (bertentangan dengan syariat). Rasio utang (DER) tidak boleh melampaui 45%, dan rasio pendapatan bunga (riba) tidak boleh melampaui 10% dari total keseluruhan pendapatan perusahaan. ,” ucap Niken.
Niken menjelaskan investasi syariah sendiri sangat berbeda jauh dari investasi konvensional. Karena Daftar Efek Syariah (DES) diterbitkan oleh OJK, bukan dari pihak bursa, direview setiap dua kali dalam setahun dan masuk dalam penilaian kriteria fatwa DSN-MUI. “Dengan begitu akan lebih aman dalam berinvestasi,” ucapnya. (sar humas)