Unusa Dipercaya Kemdikbud Selenggarakan Diklat Kepala Sekolah

Surabaya – Dalam dua tahun ke depan, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dipercaya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat)  bagi Kepala Sekolah. Amanah tersebut tertuang dalam MoU antara Unusa dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud.

Dalam MoU yang ditandatangani pada 12 Juli 2019 disebutkan, dalam rangka meningkatkan komptensi kepala sekolah untuk mendukung tercapainya mutu pendidikan yang akan dilakukan melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Unusa dipercaya untuk melakukannya selama dua tahun ke depan.

Demikian disampaikan Rektor Unusa, Prof Dr Ir Achmad Jazidie M.Eng, kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu (31/7) siang. “Unusa melalui Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berkomitmen untuk terus ikut dalam meningkatkan mutu pendidikan. Sebelumnya Unusa juga dipercaya dalam melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) SD oleh Kemenristekdikti yang kini telah memasuki angkatan ke lima,” katanya.

Karena itu, kata Rektor menambahkan, dengan ditunjuknya kembali oleh Kemendikbud terkait dengan pelaksanaan Diklat Kepala Sekolah, makin mengukuhkan komitmen Unusa dalam hal ikut serta meningkatkan mutu pendidikan. “Dulu untuk menjadi kepala sekolah tidak perlu Diklat, kini Kementerian mensyaratkan untuk itu, dan pengalaman Unusa dalam melakasanakan PPG SD saya pikir menjadi salah satu pertimbangan dalam penunjukan Diklat Kepala Sekolah,” katanya.

NRG dan NUKS

Sementara di tempat terpisah Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Dr. Supriano mengatakan, penetapan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) berkaitan dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah (PPKS) merupakan amanah yang tertuang dalam Permendikbud No. 6 tahun 2018  tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dimana disebutkan  bahwa setiap kepala sekolah wajib memiliki sertifikat calon kepala sekolah.

“Sejak keluarnya Permendikbud No. 6 tahun 2018, Guru dan Kepala Sekolah punya kedudukan jelas, sama-sama profesi strategis didalam menumbuhkembangkan institusi sekolah,” katanya.

Dijelaskan Supriano, guru sebagaimana defisnisinya adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik, sedang Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.

“Dengan kedudukan yang jelas seperti itu, maka seorang yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, selain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) juga diwajibkan memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Jika NRG diperoleh dari proses sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profresi, maka NUKS diperoleh melalui pelatihan Penguatan Kepala Sekolah atau Diklat Calon Kepala Sekolah untuk memperoleh tunjangan sebagai kepala sekolah,” katanya.

Data tahun 2019 menunjukkan, dari total jumlah kepala sekolah formal sebanyak 311.933 yang memiliki NUKS baru 81.904 sedang sisanya 230.029 belum memiliki NUKS. Dari jumlah 230.029 yang menduduki jabatan kepala sekolah sebelum 9 April 2018 adalah, sebanyak 210.368, sehingga wajib mengikuti program pelatihan penguatan kepala sekolah. Sedang yang diangkat setelah 9 April 2018, sebanyak 19.661 dan wajib mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah.

“Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat, namun belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan atau Pelatihan Calon kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah. Bila tidak lulus, diberi kesempatan untuk mengikuti kembali paling banyak dua kali. Jika setelah mengulang sebanyak dua kali tetap dinyatakan tidak lulus, maka akan diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Dirjen GTK,” katanya menjelaskan. (Humas Unusa