Sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa memiliki kewenangan untuk mengatur perkembangan dan pembangunan masyarakat desa. Undang-undang tersebut menjadi dasar yang menjelaskan kedudukan dan relasi desa dengan daerah dan pemerintah meliputi aspek kewenangan, perencanaan, pembangunan, keuangan dan demokrasi desa (Letty, 2016). Pembangunan desa tentu memerlukan dukungan dana. Selama ini sumber dana operasional desa dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah, alokasi APBN, Alokasi Dana Desa, Bagian dari DPRD Kab/Kota, Bantuan keuangan dari APBD, hibah/sumbangan dari pihak ketiga dan sumber dana sah lainnya (Kementrian Keuangan RI, 2017). Pemerintah menambahkan sumber dana lain yaitu dana desa pada tahun 2015. Besarnya dana yang dikelola oleh desa tentu harus diimbangi dengan perencanaan yang baik dan mempertimbangkan masalah prioritas yang muncul di desa. Sehingga efektivitas program dapat sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional.
Pembangunan suatu daerah diukur berdasarkan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM). Selama 3 tahun terakhir IPM Kabupaten Pamekasan (Tahun 2013: 62,27; Tahun 2014: 62,66; Tahun 2015:63,10) tertinggi dibandingkan 4 kabupaten lainnya di Pulau Madura, namun masih cukup rendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur (https://jatim.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/235). Desa Murtajih merupakan salah satu desa di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Desa Murtajih terdiri atas 8 dusun Dusun Murtajih, Soloh Timur, Soloh Dajah, Soloh Laok, Nanggirik, Oberan, Telaga Sari dan Pao Gading. Luas wilayah desa ini adalah 323,183 Ha dengan bentang wilayah seluruhnya adalah daratan. Ketinggian daratan dari permukaan laut adalah 15 meter. Durasi musim penghujan rata-rata 5 bulan dengan curah hujan 36 mm dan suhu udara sekitar 28-32 °C. Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Murtajih sebanyak 1822KK dengan jumlah total 5945 jiwa. Jumlah penduduk laki-laki sebanyak 2890 dan sebanyak 3055 penduduk perempuan. Sebagian besar penduduk di Desa Murtajih bermata pencaharian sebagai petani (484 orang), namun terdapat penduduk yang belum bekerja cukup tinggi sebanyak 649 orang (12%).
Melihat kondisi tersebut, 2 Dosen Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengdakana kegiatan pengabdian kepada masyarakat terkait Pengenanalan Perencanaan Program Berbasis Bukti yang menyasar perangkat desa dan pihak lain terkait seperti kader, bidan desa di Desa Murtajih.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Unusa, Nurul Jannatul Firdausi, S.KM., MPH mengungkapkan pemilihan lokasi pengabdian masyarakat di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan ini karena desa masih menghadapi kesulitan dalam pelaksanaan manajemen desa, terutama dalam perencanaan desa. Hal-hal yang berkontribusi pada masalah tersebut antara lain: Sumber Daya Manusia memegang peranan penting dalam pelaksanaan manajemen desa.
“Kemampuan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer sangat membantu dalam manajemen desa terutama dalam pengolahan dan penyediaan data. Jumlah perangkat desa sebanyak 14 orang dan hanya 7 orang perangkat desa yang dapat mengoperasikan komputer,” ungkapnya.
Nurul Jannatul Firdausi menambahkan, Keterbatasan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer, salah satunya berdampak pada pengolahan data desa yang kurang informatif bahkan masih banyak laporan kegiatan di desa belum terolah dengan baik.Pengolahan data kegiatan yang belum optimal menyebabkan perencanaan program desa juga menjadi tidak optimal, terutama dalam merencanakan kegiatan berbasis bukti dan prioritas kegiatan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
“Selain itu, perangkat desa belum mendapatkan pengalaman pelatihan tentang perencanaan. Data-data pelaksanaan kegiatan desa belum semuanya terlaporkan dan diolah, misal kegiatan Posyandu,” tambah dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat ini.
Nurul Jannatul Firdausi menjelaskan berdasarkan analisis situasi yang telah dipaparkan sebelumnya, maka permasalahan mitra dapat didentifikasi sebagai berikut, Kemampuan perangkat desa dalam pengolahan data menjadi informasi masih rendah, Sosialisasi tentang perencanaan kepada perangkat desa masih terbatas, dan Kemampuan perencanaan dan pembuatan dokumen planning of action masih belum optimal.
“Masalah yang dihadapi oleh Desa Murtajih dalam mengelola desa terletak pada aspek perencanaan. Beberapa masalah yang berkontribusi dalam permasalahan tersebut yaitu kemampuan perangkat desa dalam mengolah data menjadi informasi belum optimal, dan akses terhadap pelatihan perencanaan masih terbatas sehinggan dokumen planning of action belum tersedia. Dampak luas dari masalah tersebut adalah seringkali tanggung jawab laporan dan pelaksanaan kegiatan tidak merata atau hanya dikerjakan oleh beberapa perangkat desa saja. Dengan demikian, pengenalan perencanaan berbasis bukti dianggap penting untuk memberikan pengetahuan bagi seluruh perangkat desa dan pihak terkait lain seperti bidan desa, pengurus pokja PKK dan kader. Tujuannya untuk memberikan informasi cara menyusun perencanaan dan pentingnya data untuk menyusun perencanaan sehingga masalah prioritas dapat diselesaikan dengan segera,” jelasnya.
Anggota Tim, Agus Aan Adriansyah, S.KM., M.Kes. mengungkapkan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi tentang Perencanaan Program Desa Berbasis Bukti di Desa Murtajih Kecamatan Pademawu Pamekasan. Pengenalan perencanaan berbasis bukti kepada perangkat desa dan kader bertujuan untuk meningkatkan wawasan terkait pelaksanaan perencanaan kegiatan/program desa mengingat saat ini desa menjadi garda terdepan percepatan pembangunan, baik dari segi ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang diharapkan oleh pemerintah. Pengabdian masyarakat ini juga mengajak peserta untuk melakukan simulasi penyusunan perencanaan berencana berbasis bukti.
“Proses penyusunan perencanaan berbasis bukti ini melalui pengkajian terhadap temuan masalah, intervensi yang sudah dilakukan, hambatan dalam intervensi, strategi alternatif intervensi, target, biaya yang dibutuhkan, strategi prioritas dan metode evaluasi yang dilakukan. Berikut gambaran kegiatan pengabdian masyarakat,” ungkapnya.
Agus Aan Adriansyah menambahkan, Pengabdian masyarakat ini diikuti oleh 18 peserta terdiri atas perangkat desa dan kader. Pengukuran pengetahuan melalui pre tes dan post test. Hasil pre test terbanyak pada skor 75 (38, 89%) dan hasil post test terbanyak pada skor 100 (50,00%). Penilaian meningkat pada post test sebanyak 15 peserta 83,33%. Pengukuran pengetahuan mencakup peran perencanaan terhadap anggaran, proses dan sumber data untuk perencanaan serta pelaksanaan perencanaan dan evaluasi. Pengetahuan terendah peserta pada aspek proses pelaksanaan perencanaan dan sumber data yang dapat digunakan untuk perencanaan. Hasil post tes dapat diketahui pengetahuan peserta terkait proses dan sumber data perencanaan meningkat hingga 92,2%. Secara keseluruhan pengetahuan peserta pada 3 aspek yang diukur menunjukkan peningkatan.
“Berdasarkan posisi jabatan skor pretes dan postes perangkat desa lebih baik dari pada kader, namun peningkatan pengetahuan lebih baik kader dibandingkan perangkat desa. Efektivitas sosialisasi secara statistik dihitung melalui uji Wilcoxon menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,001 (kurang dari nilai α) = 0,05. Hasil tersebut dapat disimpulkan terdapat perbedaan yang signifikan antara evaluasi pre test dan post test. Hal ini menandakan adanya efektivitas sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan,” tambah pria yang menjadi dosen di Prodi S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Unusa. (Humas Unusa)