Surabaya – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Koperasi Mahasiswa (KOPMA) mengadakan Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi (RK-RAPBK) tahun 2018. Kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan untuk menganggarkan kebutuhan selama 1 tahun ke depan.
Di tahun 2018 pengurus merancang berbagai kegiatan, sesuai dengan bidang yang telah ditentukan pengurus. Bidang-bidang tersebut antara lain, bidang administrasi, bidang keuangan, bidang PSDA, bidang Humas, dan Bidang Usaha.
Ketua Kopma Unusa, M. Amirul Fachri menuturkan, semakin berkembangnya organisasi dan usaha koperasi, Manajemen Koperasi semakin dituntut untuk dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan koperasi secara cermat. Dari aspek perencanaan menurut pasal 33 UU-RI No 17/2012 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan Rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
“Ini berarti bahwa tim manajemen koperasi wajib menyusun RK dan RAPBK tersebut kemudian diputuskan dan disyahkan dalam Rapat Anggota. Pengawas Koperasi mempunyai kewajiban menyusun RK khususnya tentang kepengawasan, memahami RK/RAPBK secara keseluruhan sehingga dapat menggunakan perencanaan tersebut sebagai alat pengendalian dan melakukan evaluasi terhadap RK/RAPBK tersebut,” tuturnya saat ditemui di Tower Unusa Lantai 4 Kampus B Jemursari Surabaya, Kamis (4/1).
Mahasiswa S1 Manajamen Unusa ini menambahkan, Untuk dapat menyusun RK dan RAPBK tersebut hendaknya berpijak dan memperhatikan pemikiran-pemikiran yang real dan sesuai dengan kebutuhan di masyarakat. “Kegiatan ini menjabarkan rencana kerja dalam bentuk anggaran Atau dengan kata lain. Tidak ada kegiatan yang dilaksanakan yang tidak direncanakan sebelumnya. Tidak ada kegiatan yang telah direncanakan yang tidak dilaksanakan. Jika semua kegiatan yang direncanakan dilaksanakan, sasaran diharapkan dapat tercapai,” tambahnya.
Bendahara I Kopmas Unusa, Dian Permata Sari mengungkapkan fungsi Perencanaan dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun Rencana Perencanaan Koperasi (RK dan RAPBK) memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut, Sebagai Alat Perencanaan Kegiatan menyusun RK/RAPBK pada dasarnya adalah membuat perencanaan.
“Rencana Kerja mendiskripsikan apa saja kegiatan yang akan dilakukan,dan dalam anggaran semua kegiatan yang akan dilakukan di waktu yang akan datang itu menggunakan perhitungan-perhitungan yang dinyatakan dengan uang,” tuturnya.
Selain itu untuk alat Pengendalian dan Pengawasan Kegiatan organisasi dan usaha berjalan baik, bila pengurus selaku pimpinan koperasi, maupun Pengawas dapat mengadakan pengawasan apakah terjadi pemborosan atau penyimpangan-penyimpangan dari rencana yang telah ditentukan. Sekiranya ada tanda-tanda penyimpangan hendaknya segera diambil langkah-langkah meluruskannya tanpa harus menunggu suatu periode berakhir. “Dengan demikian dapat dikatakan bahwa rencana kerja dan anggaran dapat digunakan sebagai alat pengendalian dan pengawasan jalannya organisasi maupun usaha koperasi,” pungkasnya. (Humas Unusa)