Surabaya
Mahasiswa akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis (30/3) belajar tentang pasar modal syariah, di Kafe Fastron Lantai 3 Tower Unusa, Kampus B. Hadir sebagai pamateri pakar investasi saham syariah, Edi Murdiono, dari PT Indopremier Securitas.
“Kegiatan ini bermanfaat agar mahasiswa tidak asing lagi dengan investasi berbasis syariah, sehingga investasi syariah dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang yang baik bagi masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, banyak masyarakat awam beranggapan bahwa bermain saham tidaklah aman dan termasuk kategori judi. “Judi adalah tindakan ilegal, sedang membeli dan menjual saham adalah tindakan yang sah dan diakui. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memastikan tidak ada unsur perjudian dalam bermain saham. Yang ada hanyalah tindakan jual-beli seperti yang ada di pasar. Namun jika di pasar yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan pokok, di pasar saham yang diperjualkan adalah kepemilikan dalam perusahaan-perusahaan tertentu,” katanya mengungkapkan.
Dijelaskannya, banyak orang beranggapan saham merupakan investasi yang lebih cocok untuk orang “berkantong dalam”. Namun sekarang, saham bisa dibeli di mana saja dengan modal yang tidak terlalu besar. Bahkan cukup dengan dana minim, orang sudah bisa bermain saham. Inilah yang membuat daya tarik saham semakin besar.
Bayangan untung yang tak terbatas pun menjadi hal yang menggiurkan untuk bermain saham. Namun karena alasan ini pula, sebagian orang menganggap saham sama seperti judi, karena tidak ada kepastian yang jelas. Semua bisa terjadi ketika Anda mengambil saham tertentu. Kadang untung besar menghampiri, tetapi bisa juga kerugian yang tidak sedikit mendekati Anda.
Praktisi di bidang investasi dan pasar modal syariah ini pun menambahkan, menyoal tentang saham syariah, kini kepopulerannya tengah menanjak sehingga membuat banyak orang tertarik untuk mendapatkan emitennya. “Apalagi bagi para muslim, saham syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya. Meskipun begitu, tidak sedikit orang yang tidak mengetahui perbedaan saham syariah dengan saham konvensional,” katanya.
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
“Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah. Sampai dengan saat ini, efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah,” katanya. (Humas Unusa)