Surabaya
Himpunan Mahasiswa (Hima) Program S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat Unusa menggelar Seminar Nasional K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dengan tema “Membangun Karakter Ahli K3 di Lingkungan Kerja Migas dan Pertambangan”.
Seminar Nasional yang digelar di Kafe Fastron Lantai 3 Tower Unusa, Senin (9/1) itu diikuti oleh 200 peserta dari beberapa perguruan tinggi antara lain ITS, UNS Solo, Universitas Jember, dan institusi mitra.
Hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Fasilitasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Pusat Krisis Kesehatan (PKK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Drs. M. Royan, M.Kes., dan Executive Production Superviosr at Petronas Carigali, Malaysia, Oktavianus Hutapea, S.T., M.KKK.
Dikatakan M. Royan, K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
“K3 merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Selain itu K3 ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya,” katanya.
Dikatakannya, K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). “Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang,” ungkapnya
Pria Kelahiran Pacitan Jawa Timur ini menambahkan, beberapa hal dalam dunia K3 harus diketahui ahli K3, Hazard (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada. Danger (Tingkat Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif. Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu. Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur. Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).
“Seorang ahli K3 harus memberikan pemahaman kepada segenap pekerja dan orang yang terkait di lokasi perusahaan. Selain itu, mulai saat ini, sejak dini, seorang mahasiswa yang ingin fokus di K3, harus mempunyai strategi dalam menanggani manajemen resiko,” jelasnya.
Sementara itu, Oktavianus Hutapea, menjelaskan, setiap orang pasti memiliki resiko kecelakaan, dimanapun dan kapanpun seseorang itu berada. Khususnya seorang karyawan atau pegawai di pertambangan dan migas. “Saat ini pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan. Namun itu adalah perspektif zaman dahulu, saat ini, K3 telah diutamakan dalam perusahaan pertambangan, migas dan perusahaan yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan,” ungkap pria kelahiran Medan.
Dikatakannya, ahli K3 harus mengetahui konsep Accident dan Incident. Hal ini bertujuan untuk menanggulangi berbagai resiko yang mengintai karyawan atau pegawai. Accident adalah kejadian yang merupakan hasil dari serangkaian kejadian yang tidak direncanakan/ tidak diinginkan/ tak terkendalikan/ tak terduga yang dapat menimbulkan segala bentuk kerugian baik materi maupun non materi baik yang menimpa diri manusia, benda benda fisik berupa kekayaan atau aset, lingkungan hidup, masyarakat luas. Sedangkan, Incident adalah mirip dengan accident, namun bedanya adalah incident tidak disertai dengan kerugian. Yang termasuk kedalam kategori incident adalah: nearmiss, dan kejadian-kejadian berbahaya.
“Harapannya, dengan mengetahui segala konsep resiko dalam suatu pekerjaan, seorang ahli K3 dapat meminimalkan kecelakaan kerja,” pungkasnya. (Humas Unusa)