Surabaya:
Sebanyak 50 orang dari Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) dan Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya, mengikuti program Perencanaan Rumah Sakit Pendidikan dan Pelatihan Dosen Pendidik Klinis, Kamis (19/5) siang.
Kegiatan digelar di Ruang Serbaguna RSI Jemursari, dihadiri Rektor serta jajarannya, Direktur RSI Jemursari maupun RSI A.Yani, staf pengajar dan dokter RSI, serta Dr. Anang Endaryanto,dr. Sp. A ( K ) dan Dr. dr. Hendrian D. Soebagjo, Sp.M (K).
Unusa dan RSI Surabaya, A.Yani dan Jemursari telah menyiapkan Sumber Daya Masyarakat, Sarana dan Prasarana untuk tata kelola Rumah Sakit Pendidikan,
Dosen Pendidik Klinis atau yang lebih akrab dikenal Dosen Pendidik Klinis merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/medik, spesialis di Rumah Sakit serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Anang Endaryanto menjelaskan, bahwa kegiatan Perencanaan Rumah Sakit Pendidikan dan Pelatihan Dosen Pendidik Klinis merupakan salah satu langkah awal untuk mewujudkan terciptanya Rumah Sakit Pendidikan. Namun hal ini harus mempertembangkan beberapa aspek yang dituju, seperti perubahan tipe rumah sakit. “Untuk lebih lanjutnya, kita harus melihat kembali PP No 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. Sebagai Rumah Sakit Pendidikan harus mengetahui segmentasi yang dituju serta penyesuaian beberapa tipe Rumah Sakit,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan PP No 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan, Rumah Sakit Pendidikan dibedakan atas 3 macam, antara lain, Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi, dan Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
Dr. dr. Hendrian D. Soebagjo, Sp.M (K) menyampaikan materi tentang identifikasi kekuatan rumah sakit dan pentingnya dosen pendidik klinis dalam mendukung pengembangan rumah sakit pendidikan. Ada lima isu utama antara lain, mengapa rumah sakit dan profesi dokter diregulasi begitu ketat? Bagaimana kita menyikapi regulasi yang ada? Apakah yang sebenarnya tengah terjadi saat ini? Dosen dan dokter pendidik klinis (dosen khusus), dan bagaimana upaya dokter pendidik klinis menghadapi MEA 2015?
Dikatakannya, untuk menciptakan Rumah Sakit Pendidikan, perlu adanya pendidikan kedokteran yang fokus dalam satu tujuan. “Dosen dapat berasal dari perguruan tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran, dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran melakukan; Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Pelayanan Kesehatan. Kemudian dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran memiliki kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang dilakukan secara khusus. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2013: Pendidikan Kedokteran Pasal 21,” katanya. (Humas Unusa)