Tingkatkan Pengembangkan SDM K3, Unusa Jalin Kerjasama dengan Stakeholder K3 Melalui MoU

Surabaya – Pilar fundamental dari Strategi Global ILO mengenai K3 yang penting & mendesak dilaksanakan segera oleh tiap negara adalah membangun budaya K3 & menerapkan pendekatan sistim manajemen K3. Sedangkan elemen utama dalam pilar strategi global tersebut adalah peningkatan kompetensi SDM K3 sesuai kebutuhan perusahaan & institusi di tiap negara.

Melihat kondisi seperti Program Studi D4 keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Fakultas Kesehatan (Fkes) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengandeng tiga elemen penting, Perguruan Tinggi, Pemerintahan, dan Perusahaan (Unusa, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, PT HM Samporna Tbk) untuk mengembangkan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.eng. mengungkapkan, saat Ini Unusa memiliki Program Studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adanya Unusa akan memberikan wajah baru di bidang K3, terlebih saat ini masih minimnya program studi K3. Meskipun kebutuhan lulusan K3 sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Seharusnya setiap perusahaan harus memiliki tenaga lulusan K3 yang handal. Karena di lingkungan pekerjaan terutama industri dalam hal ini pabrik, dibutuhkan adanya kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja. Lokasi pekerjaan harus dilengkapi perangkat-perangkat yang aman dan nyaman bagi para pekerja sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.

“Karena lulusan K3 yang secara asli itu belum banyak, kebanyakan industri itu mengambil karyawan untuk menempati posisi ini ya mereka yang berpengalaman saja, walau bukan lulusan K3,” jelasnya.

Prodi D4 K3 di Unusa diakui Jazidie nantinya lebih mengarah pada bidang vokasi. Itulah mengapa prodi ini hanya strata D4 yang lebih banyak praktik yakni 60 persen dan teori 40 persen. Keunggulannya, prodi K3 di Unusa memadukan antara kesehatan dan teknologi.

‘”Nantinya lulusan D4 K3 Unusa tidak hanya memiliki ijazah namun dilengkapi dengan sertifikat keahlian khusus. Karena dalam waktu dekat Unusa akan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bisa memberikan sertifikasi kepada beberapa profesi khususnya yang ada di Unusa dan tidak menutup untuk pihak luar,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Setiajid, mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengharuskan pihak pengusaha yang mempunyai tenaga kerja, diwajibkan memiliki ahli K3.

“Perusahaan harus mempunyai ahli K3, dan jumlahnya yaitu tiap 50 pekerja diperlukan 1 ahli, dan hal ini wajib dilakukan perusahaan, khususnya perusahaan yang mempekerjaan pekerja di bidang konstruksi, pertambangan, alat berat dan lainnya,” ungkapnya saat usai menandatangani MoU dengan Unusa akhir pekan lalu, Sabtu (21/4).

Ditambahkan Kadisnaker Jatim, Keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap perusahaan sangat diwajibkan untuk menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, dalam Permenaker No 2 tahun 1992 telah mengatur tata cara penunjukkan ahli K3 Umum, setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih atau yang memiliki resiko kerja tinggi wajib memiliki Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) dan juga minimal seorang ahli K3 Umum,” jelasnya.

Diungkapkan Setiajid, pengetahuan di bidang K3 tidak wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan, Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit di Dunia kerja, sehingga dapat meningkatkan keamanan kerja, provit dan penilaian positif bagi perusahaan,” tegasnya. (Humas Unusa)