Mengelola Limbah Medis di Era Pandemi Covid-19

Surabaya – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keperawatan dan Kebidanan (BEM FKK) Unusa menggelar Webinar Nasional tentang manajemen pengelolahan limbah medis di era pandemi Covid-19. Acara Sabtu (11/9) ini menghadirkan dua narasumber, Dr. dr. Andre Yulius, M.Pd, seorang manager perizinan dan pengelolahan limbah medis dan B3 PT Transporter Bumi Nusantara (TBN), serta Abdul Chodir, S.KM.,M.KL seorang pengelola limbah medis Covid-19 pada fasilitas Pelayanan Kesehatan, RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Dr Andre menjelaskan, pengolahan yang tepat akan membuahkan hasil maksimal, dalam bentuk pengurangan intensitas pencemaran limbah B3. Itu sebabnya masalah pengelolaan limbah B3 perlu melibatkan semua pihak.
“Mereka yang terlibat didalamnya mulai dari penghasil sampai dengan penimbun harus memiliki tanggung jawab dan kredibilitas, sehingga akan berpengaruh pada hasil pengolahan limbah B3,” ungkapnya.
Dr Andre juga menambahkan, masalah perizinan limbah B3 pun harus menjadi perhatian bagi semua pihak. “Perizinan yang berjalan sesuai akan membuahkan dampak positif bagi semua dan tentunya dapat mengurangi adanya kegiatan penyelundupan terhadap limbah B3 yang saat ini menjadi isu hangat di kalangan para pemerhati lingkungan,” ucapnya.
Pembuangan limbah ke lingkungan itu dilarang, bisa dilakukan asal mendapat izin. Izin ini sebagai kontrol, agar lingkungan tidak rusak akibat adanya limbah yang mencemari lingkungan.
Sedangkan, Abdul Chodir menjelaskan, pengelolaan limbah yang baik dan benar sesuai regulasi dan kaidah teknis dapat mendukung pencapaian kualitas pelayanan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. “Pengelolaan limbah medis berbasis wilayah dapat menjadi solusi efektif dan efisien atas berbagai masalah dan kondisi yang ada. Kondisi geografis, keterjangkauan fasilitas pengolahan, mahal, adalah persoalan yang ada pada limbah B3. Karena itu mendorong peran Pemerintah daerah lebih besar juga menjadi salah satu solusi pengolahan limbah B3 berbasis kewilayahan,” ungkapnya.
Dijelaskan pula, terkait perizinan operasional alat pengolah limbah harus tetap diperhatikan dan diproses. “Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak rumah sakit untuk para pengelola limbah B3 adalah APD, ekstra fooding dan tunjangan atau insentif,” jelasnya. (sar humas)