Mahasiswa Unusa Suarakan Aspirasi Penolakan UU KPK

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menggelar diskusi publik tentang pengesahan UU KPK dan 4 RUU yang dinilai masih bermasalah.

Gerakan damai yang dipusatkan di depan kantor DPRD Jatim, Kemayoran, Surabaya, Kamis (26/9). Sebelum berangkat ke lokasi, diadakan pembacaan puisi oleh salah satu aliansi mahasiswa di Tower Unusa Kampus B. Dan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka.

Ahmad Nur Cholis, Ketua MPM Unusa mengungkapkan agenda hari ini masih belum masuk ke ranah aksi, namun masih dalam tahap diskusi. Hal ini bertujuan untuk menyadarkan mahasiswa betapa pentingnya peka terhadap isu sosial dan menekan adanya apatisme dikalangan mahasiswa.

“Saya tekankan lagi, ini bukan aksi, tapi diskusi. Kita sebagai mahasiswa, kaum akademisi, sudah sepatutnya peduli terhadap isu sosial dan menekan adanya apatisme dikalangan mahasiswa” tuturnya.

Isu-isu tersebut antara lain mengenai pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UUKPK) yang dirasa sangat melemahkan independensi KPK itu sendiri. Selain itu masih ada beberapa pembahasan yang didiskusikan dalam forum tersebut, seperti penolakan terhadap RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan mendesak untuk pengesahan RUU PKS.

Akan tetapi dalam kesempatan tersebut MPM Unusa fokus pada satu masalah yang dirasa sangat penting untuk dibahas, yakni mengenai pengesahan UU KPK.

Meskipun sudah disahkan UU KPK sampai saat ini masih terdapat banyak penolakan dari kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, dan dosen. Terdapat sejumlah pasal yang direvisi berpotensi melemahkan KPK yang dapat menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terdapat 4 pasal yang dibahas dalam forum tersebut antara lain, pasal 22 tahun 2002 tentang KPK yang menjadi rumpun eksekutif yangmana hal ini jelas sangat melemahkan independensi KPK, Pembentukan Dewan Pengawas (Pasal 21 ayat (a)) dinilai dapat menghambat proses penyidikan di KPK, pengangkatan pengawas KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Pasal 24 Ayat 2) yang dikhawatirkan pengawas di KPK tidak professional dalam menjalankan tugas, dan terakhir pembatasan dan pemberhentian kasus di KPK selama 2 tahun (Pasal 40 ayat 1).

Melihat pasal yang bermasalah tersebut, Aliansi Mahasiswa Unusa mengambil sikap yang tegas dengan mendesak Pemerintah untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan, menolak pasal 22 tahun 2002 tentang UU KPK yang menjadi rupun eksekutif, menolak pembentukan dewan pengawas, menolak pengangkatan pegawaiKPK menjadi ASN, dan menolak pembatasan kasus di KPK selama 2 tahun. (nrl/hap/Humas Unusa)