Mendikbud Wajibkan “Badge” Merah-Putih pada Seragam Nasional

Surabaya (Antara Jatim) – Mendikbud Mohammad Nuh menerbitkan Permendikbud 45/2014 tentang seragam yang mewajibkan “badge” merah-putih berukuran 3×5 centimeter di dada kiri pada seragam nasional mulai dari SD hingga SMA/SMK.

“Kewajiban mulai tahun ajaran baru 2014 itu tidak ada hubungannya dengan agenda lima tahunan (pilpres), karena untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat,” katanya di Surabaya, Sabtu.

Setelah menjadi pembicara utama pada Dies Natalis I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di bawah Yayasan RSI Surabaya (YaRSIS), Nuh yang juga Ketua Umum YaRSIS itu menjelaskan Permendibud 45 itu diterbitkan untuk menuntaskan silang pendapat soal seragam.

“Misalnya, soal jilbab di Bali yang ramai, karena itu Permendikbud 45 itu meluruskan seragam pada fungsi sebenarnya yakni mengeliminasi status dan kelas sosial di sekolah dan membangun karakter siswa,” katanya.

Oleh karena itu, seragam harus menghapus perbedaan kaya dan miskin atau perbedaan-perbedaan lainnya. “Karena itu untuk soal jilbab itu tidak boleh ada larangan dan juga tidak boleh ada paksaan, kecuali pada sekolah agama,” katanya.

Mengenai Unusa yang ber-dies natalis ke-1, Nuh menegaskan bahwa NU mendirikan Unusa bukan dilandasi kecemburuan, melainkan dilandasi konsep berdirinya NU yang berawal dari “taswirul afkar” (kelompok diskusi dari kaum pemikir/intelektual).

“Usia satu tahun itu mungkin usia yang muda, tapi saya optimistis akan semakin berkembang dalam 5-10 tahun ke depan, karena APK (angka partisipasi kasar) ke perguruan tinggi meningkat, sebab APK pada 2004 masih 14 persen, tapi tahun 2013 sudah mencapai 29,9 persen atau dua kali lipat,” katanya. (*)